Bupati Merangin Berharap Rumah Restorative Justice Ada di Setiap Kecamatan

    Bupati Merangin Berharap Rumah Restorative Justice Ada di Setiap Kecamatan
    foto : Kominfo Merangin

    MERANGIN - Keberadaan Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Sekancing, Kecamatan Tiangpumpung, ke depan juga bisa dibuat di desa-desa lainnya dalam Kabupaten Merangin. Minimal di satu kecamatan satu Rumah Restorative Justice.

    Hal tersebut disampaikan  Bupati Merangin H Mashuri, saat menghadiri acara Jaksa Menyapa bersama Kajari Merangin Raden R Theresia Tri Widorini, yang digelar di Rumah Restorative Justice Desa Sekancing, Rabu (22/6).

    ‘’Melalui keberadaan Rumah Restorative Justice ini, maka penyelesaian angka kriminal ke pihak penegak hukum dapat ditekan dan dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice ini, ’’ujar Bupati.

    Pemerintah Kabupaten Merangin lanjut bupati, sangat mengaprisiasi langkah Kajari Merangin yang turun langsung membina Rumah Restorative Justice tersebut, belalui program kerjanya Jaksa Menyapa.

    ‘’Terimakasih Ibu Kajari, yang telah sudi membina Rumah Restorative Justice di desa Sekancing ini. Kami sangat berharap kedepannya Rumah Restorative Justice ini bisa dikembangkan ke desa-desa lainnya di Merangin, ’’harap Bupati.

    Kajari Merangin Raden R Theresia Tri Widorini menjelaskan, program Rumah Restorative Justice merupakan salah satu bentuk aplikasi kegiatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Desa Sekancing dipilih karena angka kriminalitas serta pelanggaran hukumnya kurang. Program ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti karang taruna, lembaga adat dan juga para tokoh agama serta tokoh masyarakat.

    Diakui Kajari, Rumah Restorative Justice juga akan dikembangkan ke desa-desa lainya dalam Kabupaten Merangin. ‘’Jadi desa-desa lainya di Kabupaten Merangin, nanti bisa meniru Desa Sekancing ini, ’’jelas Kajari Merangin.

    Program restorasi justice lanjut Kajari, bagian dari menyelesaikan masalah hukum dengan aspek pendekatan hukum antara terdakwa dan korban.

     Penyelesaian hukum dengan restorasi justice, menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi kejahatan dengan melakukan pendekatan antara terdakwa dan korban.(IS/guh)

    Merangin Rumah Restorative Justice
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Merangin Pantau Pelatihan Teknis...

    Artikel Berikutnya

    Hampir 4 Ribu Ha Lahan di Merangin Rusak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros

    Ikuti Kami