MERANGIN - Keberadaan Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Sekancing, Kecamatan Tiangpumpung, ke depan juga bisa dibuat di desa-desa lainnya dalam Kabupaten Merangin. Minimal di satu kecamatan satu Rumah Restorative Justice.
Hal tersebut disampaikan Bupati Merangin H Mashuri, saat menghadiri acara Jaksa Menyapa bersama Kajari Merangin Raden R Theresia Tri Widorini, yang digelar di Rumah Restorative Justice Desa Sekancing, Rabu (22/6).
‘’Melalui keberadaan Rumah Restorative Justice ini, maka penyelesaian angka kriminal ke pihak penegak hukum dapat ditekan dan dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice ini, ’’ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Merangin lanjut bupati, sangat mengaprisiasi langkah Kajari Merangin yang turun langsung membina Rumah Restorative Justice tersebut, belalui program kerjanya Jaksa Menyapa.
Baca juga:
Awas, Pelanggar Prokes Disanksi Hukum Adat!
|
‘’Terimakasih Ibu Kajari, yang telah sudi membina Rumah Restorative Justice di desa Sekancing ini. Kami sangat berharap kedepannya Rumah Restorative Justice ini bisa dikembangkan ke desa-desa lainnya di Merangin, ’’harap Bupati.
Kajari Merangin Raden R Theresia Tri Widorini menjelaskan, program Rumah Restorative Justice merupakan salah satu bentuk aplikasi kegiatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Desa Sekancing dipilih karena angka kriminalitas serta pelanggaran hukumnya kurang. Program ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti karang taruna, lembaga adat dan juga para tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Diakui Kajari, Rumah Restorative Justice juga akan dikembangkan ke desa-desa lainya dalam Kabupaten Merangin. ‘’Jadi desa-desa lainya di Kabupaten Merangin, nanti bisa meniru Desa Sekancing ini, ’’jelas Kajari Merangin.
Program restorasi justice lanjut Kajari, bagian dari menyelesaikan masalah hukum dengan aspek pendekatan hukum antara terdakwa dan korban.
Penyelesaian hukum dengan restorasi justice, menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi kejahatan dengan melakukan pendekatan antara terdakwa dan korban.(IS/guh)